Beranda Berita Umum

Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM): Kasta Tertinggi Kepemilikan Properti di Indonesia

DESA KALIJAYA Monday, 02 February 2026 1 views
Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM): Kasta Tertinggi Kepemilikan Properti di Indonesia
DESA KALIJAYA Umum 02 February 2026, 02:49 WIB 1 Pengunjung

Dalam dunia properti dan pertanahan di Indonesia, istilah Sertifikat Hak Milik (SHM) tentu sudah tidak asing lagi. SHM sering kali dianggap sebagai "kasta tertinggi" dalam surat kepemilikan tanah. Namun, apa sebenarnya yang membuat dokumen ini begitu istimewa dan mengapa Anda wajib memilikinya?



Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Secara definisi, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria di Indonesia. Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa berlaku, SHM memberikan kewenangan penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, hingga mengalihkan tanah tersebut secara bebas sesuai hukum yang berlaku.


Dasar Hukum

Segala hal terkait SHM berlandaskan pada aturan hukum yang kokoh, antara lain:

  • Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

  • PP No. 24 Tahun 1997: Mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah.

  • Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2010: Mengatur standar pelayanan pertanahan.



Karakteristik dan Keunggulan SHM

Mengapa investor dan pembeli rumah pribadi selalu mencari properti berstatus SHM? Berikut adalah alasannya:

  1. Berlaku Seumur Hidup: Tidak ada tanggal kedaluwarsa. Hak ini melekat selama pemiliknya masih hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.

  2. Kekuatan Hukum Tertinggi: Di mata hukum, SHM tidak mudah digoyahkan oleh klaim pihak lain selama proses penerbitannya sah.

  3. Aset Investasi Bernilai Tinggi: Properti dengan SHM memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan status tanah lainnya.

  4. Fleksibilitas Finansial: SHM adalah instrumen jaminan yang paling disukai oleh bank atau lembaga keuangan saat Anda ingin mengajukan pinjaman (agunan).



Siapa Saja yang Boleh Memiliki SHM?

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua subjek hukum bisa memiliki SHM. Berdasarkan regulasi di Indonesia, yang berhak memiliki SHM adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Perorangan yang terbukti sebagai warga negara sah.

  • Badan Hukum Tertentu: Sesuai PP No. 38 Tahun 1963, lembaga seperti koperasi, yayasan keagamaan, atau badan sosial tertentu dapat memiliki SHM dengan syarat khusus.

Catatan Penting: Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing tidak diperbolehkan memiliki SHM atas nama pribadi/perusahaan di Indonesia.



Cara Mendapatkan SHM

Ada beberapa jalur umum bagi seseorang untuk mendapatkan legalitas SHM:

  • Transaksi Jual Beli: Membeli tanah atau rumah yang memang sudah berstatus SHM sejak awal.

  • Peningkatan Status: Mengubah status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi SHM (biasanya dilakukan untuk hunian rumah tinggal).

  • Pemberian atau Hibah: Pemindahan hak dari satu pihak ke pihak lain tanpa transaksi jual beli.

  • Warisan: Perpindahan hak secara hukum dari orang tua ke anak atau ahli waris lainnya.



Kesimpulan

Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan ketenangan pikiran (peace of mind) karena aset Anda terlindungi secara hukum tanpa batas waktu. Jika Anda berencana membeli properti, pastikan untuk memeriksa keaslian dan status sertifikatnya di kantor BPN setempat.

Author
DESA KALIJAYA
DESA KALIJAYA
DESA KALIJAYA merupakan Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat