Beranda Berita Umum

Inpres No. 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DESA KALIJAYA Wednesday, 28 January 2026 3 views
Inpres No. 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
DESA KALIJAYA Umum 28 January 2026, 02:57 WIB 3 Pengunjung

Isi Pokok Instruksi Presiden

Beberapa poin kunci dari Instruksi tersebut antara lain:

  1. Instruksi ini menugaskan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) untuk mengambil langkah cepat dalam percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
  2. Dana dan pembiayaan: Terdapat skema penggunaan anggaran seperti dari Dana Desa, DAU/DBH, anggaran APBN/APBD, dan bahkan fasilitas pembiayaan hingga plafon tertentu bagi pembangunan tiap unit gerai.
  3. Ketersediaan lahan: Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau aset milik daerah/desa yang siap dibangun—misalnya minimal 1.000 meter persegi sebagai lokasi gerai/pergudangan.
  4. Keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau entitas yang ditunjuk: Salah satu badan disebut adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang diberi penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai/pergudangan dan kelengkapan koperasi.
  5. Target waktu dan outcome: Program ini diarahkan agar unit-unit fisik gerai/pergudangan siap dan operasional dalam waktu yang relatif singkat, demi mendukung peningkatan kapasitas distribusi, pemasaran produk lokal, dan penguatan ekonomi desa/kelurahan.

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
  2. Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
  3. Koordinasi antar‐kementerian/lembaga dan pemerintah daerah: Agar program berjalan tertib dan tepat guna, perhatian terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi penting.
  4. Pengelolaan koperasi yang profesional: Infrastruktur fisik saja tidak cukup; perlu juga peningkatan kapasitas SDM koperasi agar bisa menjalankan gerai dan pergudangan secara efisien.
  5. Transparansi pengadaan dan pembangunan: Agar tidak muncul praktik yang merugikan atau menimbulkan hambatan administratif dan hukum.
  6. Waktu pelaksanaan: Karena adanya target percepatan, butuh monitoring yang ketat agar pembangunan tidak tertunda atau tidak sesuai standar.


 

Author
DESA KALIJAYA
DESA KALIJAYA
DESA KALIJAYA merupakan Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat