Isi Pokok Instruksi Presiden
Beberapa poin kunci dari Instruksi tersebut antara lain:
- Instruksi ini menugaskan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) untuk mengambil langkah cepat dalam percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
- Dana dan pembiayaan: Terdapat skema penggunaan anggaran seperti dari Dana Desa, DAU/DBH, anggaran APBN/APBD, dan bahkan fasilitas pembiayaan hingga plafon tertentu bagi pembangunan tiap unit gerai.
- Ketersediaan lahan: Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau aset milik daerah/desa yang siap dibangun—misalnya minimal 1.000 meter persegi sebagai lokasi gerai/pergudangan.
- Keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau entitas yang ditunjuk: Salah satu badan disebut adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang diberi penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai/pergudangan dan kelengkapan koperasi.
- Target waktu dan outcome: Program ini diarahkan agar unit-unit fisik gerai/pergudangan siap dan operasional dalam waktu yang relatif singkat, demi mendukung peningkatan kapasitas distribusi, pemasaran produk lokal, dan penguatan ekonomi desa/kelurahan.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
- Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
- Koordinasi antar‐kementerian/lembaga dan pemerintah daerah: Agar program berjalan tertib dan tepat guna, perhatian terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi penting.
- Pengelolaan koperasi yang profesional: Infrastruktur fisik saja tidak cukup; perlu juga peningkatan kapasitas SDM koperasi agar bisa menjalankan gerai dan pergudangan secara efisien.
- Transparansi pengadaan dan pembangunan: Agar tidak muncul praktik yang merugikan atau menimbulkan hambatan administratif dan hukum.
- Waktu pelaksanaan: Karena adanya target percepatan, butuh monitoring yang ketat agar pembangunan tidak tertunda atau tidak sesuai standar.