Penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Belum ada pengumuman aktif.
Jl. Pasireurih No.001 Desa Kalijaya Kec.Banjaranyar
2026 | DESA KALIJAYA — Dikembangkan oleh Diskominfo Ciamis