Dokumen ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
1. Latar Belakang Perubahan
Pemerintah Kabupaten Ciamis merasa perlu melakukan penyesuaian untuk:
Mewujudkan keadilan dan memberikan penghargaan atas dedikasi aparat pemerintah desa.
Mendorong motivasi kerja dan mencegah praktik korupsi.
Meningkatkan integritas serta kinerja aparatur desa.
2. Fokus Utama: Penghasilan Tetap (Siltap)
Perubahan signifikan terletak pada peninjauan kembali besaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
3. Komponen Alokasi Dana Desa (ADD)
Dalam lampiran dokumen, terlihat rincian dana yang dialokasikan ke desa-desa (seperti Desa Mekarsari, Sukasari, dll), yang meliputi:
Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tunjangan-tunjangan.
Operasional Pemerintah Desa dan BPD.
Insentif RT/RW.
4. Tujuan Strategis
Penyesuaian anggaran ini bertujuan agar fungsi pemerintahan desa berjalan lebih optimal dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas.