Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Penguatan ketahanan iklim dan ketangguhan bencana di tingkat desa.
- Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan (termasuk aksi penurunan stunting).
- Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi desa.
- Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa.
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa untuk mempercepat layanan publik dan pemerintahan digital.
- Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa 2026 adalah regulasi yang dirancang untuk memfokuskan pemanfaatan Dana Desa agar lebih terarah, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa. Dengan prioritas yang jelas, pelaporan yang transparan, dan pengawasan yang kuat, diharapkan penggunaan Dana Desa tahun 2026 dapat mendukung percepatan pencapaian target pembangunan desa berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.