Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi oleh sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat desa terdiri atas :

1.    Sekretariat Desa

2.    Pelaksana Kewilayahan

3.    Pelaksana Teknis

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa, dan dibantu oleh 3 kepala urusan. kepala urusan tersebut diantaranya : Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana  kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan desa.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Unsur pelaksana teknis terdapat 3 kepala seksi, diantaranya Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Kesejahteraan.

Share Berita