Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa
Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi oleh sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala
desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis
dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa terdiri atas :
1.
Sekretariat Desa
2.
Pelaksana Kewilayahan
3.
Pelaksana Teknis
Sekretariat
Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa, dan dibantu oleh 3 kepala urusan. kepala
urusan tersebut diantaranya : Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan
dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Pelaksana
Kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas
kewilayahan. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara
pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan
dan kemampuan keuangan desa.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Unsur pelaksana teknis terdapat 3 kepala seksi, diantaranya Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Kesejahteraan.