Pemerintah Desa Kalijaya Ikuti Bimtek SIPADES untuk Tingkatkan Tertib Pengelolaan Aset Desa

Pemerintah Desa Kalijaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis pada Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Ciamis tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Ciamis.


Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Kalijaya menugaskan Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha sebagai peserta bimbingan teknis. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Kalijaya dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.


Bimbingan teknis dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (2), yang menyatakan bahwa "Penataan aset desa menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (SIPADES V.3)." Melalui aplikasi tersebut, seluruh proses inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, hingga pelaporan aset desa diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui materi dan praktik yang diberikan selama bimbingan teknis, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIPADES Versi 3 sebagai instrumen resmi dalam penataan aset desa. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan di lingkungan Pemerintah Desa Kalijaya untuk mendukung tertib administrasi aset desa.


Pemerintah Desa Kalijaya memandang pengelolaan aset desa sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Dengan pengelolaan aset yang terdokumentasi secara baik melalui SIPADES, diharapkan seluruh aset milik desa dapat tercatat secara lengkap, mudah dipantau, serta dimanfaatkan secara optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Kalijaya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur desa sekaligus memastikan pelaksanaan pengelolaan aset desa berjalan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

Share Berita