Pengelolaan Aset Desa Kini Lebih Tertib, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Resmi Berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset desa agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.


Salah satu perubahan penting adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai tukar menukar tanah desa, baik untuk Proyek Strategis Nasional, kepentingan umum, kepentingan desa, maupun kegiatan di luar kepentingan umum. Setiap proses harus melalui musyawarah desa, penilaian oleh tenaga penilai, serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, pemerintah desa kini diwajibkan melakukan penatausahaan aset menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan aset kepada bupati atau wali kota setiap semester. Inventarisasi aset desa dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik.


Permendagri ini juga mengatur bahwa pemindahtanganan aset desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penjualan hanya diperbolehkan untuk jenis aset tertentu selain tanah dan bangunan, sedangkan tanah desa hanya dapat dipindahtangankan melalui mekanisme tukar menukar sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan pemerintah desa semakin profesional dalam mengelola aset desa. Pengelolaan yang baik akan mendukung pelayanan publik, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta menjaga kekayaan desa agar tetap dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.


Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat diharapkan memahami ketentuan baru ini sehingga setiap kebijakan terkait aset desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Download Permendagri No 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa


Share Berita