Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa: Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ditetapkan sebagai pedoman untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin, dan partisipatif. Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2008.


Tujuan dan Ruang Lingkup

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh siklus pengelolaan keuangan desa—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban—sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pihak yang Berwenang Melakukan Pengawasan

Berdasarkan peraturan ini, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh berbagai pihak:

  • Menteri Dalam Negeri: Melakukan pengawasan secara nasional melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian.

  • Gubernur: Melakukan pengawasan di wilayah provinsi melalui APIP daerah provinsi.

  • Bupati/Wali Kota: Melakukan pengawasan di wilayah kabupaten/kota melalui APIP daerah kabupaten/kota dan camat.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

  • Masyarakat Desa: Berperan aktif melalui pemantauan, penyampaian aspirasi, serta pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa.


    Bentuk dan Tahapan Pengawasan

      APIP melakukan pengawasan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya (seperti sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan).

      Proses pengawasan dilaksanakan melalui empat tahapan utama:

        1. Perencanaan: Penetapan tim dan program kerja berdasarkan skala prioritas risiko penyimpangan.
        2. Pelaksanaan: Menggunakan metode seperti telaah dokumen, wawancara, analisis data, hingga survei.
        3. Pelaporan: Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan yang memuat temuan dan rekomendasi perbaikan.
        4. Tindak Lanjut: Pemerintah Desa atau pihak terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan paling lama 60 hari kalender.


        Sistem Informasi dan Pendanaan

        Untuk mendukung transparansi, hasil pengawasan oleh APIP disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa yang dikelola oleh Kementerian. Pendanaan untuk kegiatan pengawasan ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.Untuk mendukung transparansi, hasil pengawasan oleh APIP disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa yang dikelola oleh Kementerian. Pendanaan untuk kegiatan pengawasan ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.


        Catatan: Aturan lebih teknis mengenai langkah kerja pengawasan bagi masing-masing pihak tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.


        Share Berita