Mengenal BPD: Parlemen Tingkat Desa yang Menjadi Pilar Demokrasi Pemdes

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di tingkat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Berbeda dengan Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa selaku eksekutif , BPD bertindak mirip dengan parlemen atau "DPRD" skala mini di tingkat desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran, fungsi, dan masa jabatan BPD berdasarkan aturan terbaru (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

1. Fungsi Utama BPD

BPD dibentuk untuk mempertegas tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan menjalankan fungsi-fungsi strategis berikut:

  • Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam merumuskan regulasi lokal di desa.
  • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan suara, keluhan, maupun ide pembangunan.

2. Keanggotaan dan Persyaratan

    • Keterwakilan Wilayah & Perempuan: Anggota BPD diisi melalui proses demokratis (pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan) , dengan memperhatikan keterwakilan wilayah (seperti dusun/RW/RT) serta minimal 30% keterwakilan perempuan.

    • Syarat Menjadi Anggota: Di antaranya adalah warga desa setempat, bertakwa, berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah, berpendidikan minimal SMP/sederajat, dan bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa.

    • Jumlah Anggota: Bersifat gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kemampuan keuangan desa.

    3. Hak-Hak Anggota BPD

    Untuk mendukung fungsi pengawasannya, setiap anggota BPD berhak untuk:

    • Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa.
    • Mengajukan pertanyaan serta menyampaikan usul atau pendapat.
    • Mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).
    • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
    • Mendapatkan tunjangan purnatugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan.

    4. Masa Jabatan Terbaru (Aturan UU No. 3 Tahun 2024)

    Melalui revisi undang-undang desa terbaru yang disahkan pada tahun 2024, terjadi perubahan signifikan pada masa jabatan:

    • Masa keanggotaan BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun per periode (sebelumnya hanya 6 tahun).
    • Seorang anggota BPD dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

    Kesimpulan

    BPD memiliki peran yang krusial agar pembangunan di desa tidak berjalan sepihak. Melalui checks and balances antara BPD dan Kepala Desa, transparansi anggaran dan pemenuhan aspirasi riil masyarakat di tingkat terbawah dapat terwujud secara adil dan merata.

    Share Berita