Mengenal BPD: Parlemen Tingkat Desa yang Menjadi Pilar Demokrasi Pemdes
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di tingkat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa
Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran, fungsi, dan masa jabatan BPD berdasarkan aturan terbaru (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
1. Fungsi Utama BPD
BPD dibentuk untuk mempertegas tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan menjalankan fungsi-fungsi strategis berikut
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam merumuskan regulasi lokal di desa
. - Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan suara, keluhan, maupun ide pembangunan
.
2. Keanggotaan dan Persyaratan
- Keterwakilan Wilayah & Perempuan: Anggota BPD diisi melalui proses demokratis (pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan)
, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah (seperti dusun/RW/RT) serta minimal 30% keterwakilan perempuan .
- Syarat Menjadi Anggota: Di antaranya adalah warga desa setempat, bertakwa, berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah, berpendidikan minimal SMP/sederajat, dan bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa
.
- Jumlah Anggota: Bersifat gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kemampuan keuangan desa
.
3. Hak-Hak Anggota BPD
Untuk mendukung fungsi pengawasannya, setiap anggota BPD berhak untuk
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
. - Mengajukan pertanyaan serta menyampaikan usul atau pendapat
. - Mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa)
. - Mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
. - Mendapatkan tunjangan purnatugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan
.
4. Masa Jabatan Terbaru (Aturan UU No. 3 Tahun 2024)
Melalui revisi undang-undang desa terbaru yang disahkan pada tahun 2024, terjadi perubahan signifikan pada masa jabatan
- Masa keanggotaan BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun per periode (sebelumnya hanya 6 tahun)
. - Seorang anggota BPD dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
.
Kesimpulan
BPD memiliki peran yang krusial agar pembangunan di desa tidak berjalan sepihak