Mengenal Struktur Organisasi Pemerintah Desa (SOTK Desa)


Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana roda pemerintahan di desa berjalan? Siapa saja orang di balik layar yang mengurus surat pengantar, mengelola dana desa, hingga membangun fasilitas umum?

Semua jawaban tersebut diatur rapi oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015. Aturan ini dibuat agar struktur organisasi di desa lebih jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih.

Mari kita bedah susunan organisasi desa agar lebih mudah dipahami!


1. Pemimpin Tertinggi: Kepala Desa

Ibarat sebuah nahkoda kapal, Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desanya.

  • Tugas Utama: Menyelenggarakan pemerintahan, memimpin pembangunan, membina masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Contoh Fungsi: Mengurus masalah tata praja, membuat peraturan desa, menjaga ketenteraman warga, mengurus administrasi kependudukan, hingga membangun sarana prasarana sekolah atau kesehatan.

Dalam menjalankan tugasnya yang sangat banyak ini, Kepala Desa tidak sendirian. Ia dibantu oleh para Perangkat Desa.


2. Unsur Pembantu Kepala Desa (Perangkat Desa)

Perangkat desa dibagi menjadi tiga kelompok besar dengan fungsi yang berbeda-beda, yaitu:


A. Sekretariat Desa (Unsur Administrasi)

Dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes). Tugas utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi dan pelayanan pendukung. Sekdes dibantu oleh staf yang disebut Kepala Urusan (Kaur).

Paling banyak ada 3 urusan (Kaur), yaitu:

  • Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengurusi surat-menurat, kearsipan, penyediaan alat tulis kantor, pengadaan rapat, dan aset desa.
  • Kaur Keuangan: Mengurusi keluar-masuknya uang desa, administrasi pendapatan, hingga penghasilan kepala desa dan perangkatnya.
  • Kaur Perencanaan: Menyusun rencana anggaran belanja desa (APBDesa), memantau program kerja, dan menyusun laporan.


B. Pelaksana Teknis (Unsur Lapangan/Operasional)

Jika Sekretariat bekerja di balik meja, unsur Pelaksana Teknis adalah mereka yang mengeksekusi tugas-tugas operasional di lapangan. Mereka dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Paling banyak ada 3 seksi, yaitu:

  • Kasi Pemerintahan: Mengurusi manajemen pemerintahan, menyusun rancangan peraturan, masalah pertanahan, ketenteraman warga, profil desa, dan kependudukan.
  • Kasi Kesejahteraan (Kesra): Mengurusi pembangunan fisik (jalan, jembatan), bidang pendidikan, kesehatan, serta memotivasi karang taruna dan olahraga.
  • Kasi Pelayanan: Mengurusi penyuluhan sosial, pelestarian budaya, kegiatan keagamaan, tenaga kerja, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.


C. Pelaksana Kewilayahan (Unsur Wilayah)

Ini adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun atau kampung, yang biasa kita kenal sebagai Kepala Dusun (Kadus).

  • Tugasnya: Membantu Kepala Desa menjaga ketenteraman, mengawasi pembangunan, membina warga, dan membantu mobilitas kependudukan di wilayah dusunnya masing-masing.


Kategori Desa: Tidak Semua Desa Isinya Sama!

Menariknya, Permendagri ini mengatur bahwa struktur organisasi desa itu fleksibel, tergantung tingkat perkembangan desanya. Desa dibagi menjadi 3 jenis:

Jenis DesaJumlah Urusan (Kaur) & Seksi (Kasi)Keterangan
Desa SwasembadaWajib 3 Urusan & 3 SeksiDesa yang sudah sangat maju. Struktur organisasinya harus lengkap.
Desa SwakaryaDapat 3 Urusan & 3 SeksiDesa yang sedang berkembang. Boleh lengkap, boleh disesuaikan kebutuhan.
Desa SwadayaHanya 2 Urusan & 2 SeksiDesa yang masih mandiri/tradisional. Struktur organisasinya lebih ramping agar hemat anggaran.


Siapa yang Mengawasi Pemerintah Desa?

Agar pemerintahan desa berjalan jujur dan sesuai aturan, kinerja mereka wajib dibina dan diawasi secara berjenjang mulai dari Camat, Bupati/Walikota, Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri.

Kesimpulan: > Struktur organisasi desa dibuat agar pelayanan kepada kita selaku warga masyarakat bisa berjalan dengan cepat, rapi, dan transparan. Jadi, jika nanti Anda butuh mengurus surat atau ingin menyalurkan ide pembangunan, Anda sudah tahu harus menemui siapa!

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015

 

Share Berita